DOK VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama diterima secara berjenjang. Pucuk pimpinan juga disebut ikut menikmati."Kalau di kementerian, ujungnya (pucuk pimpinan, red), ya, menteri. Kalau di kementerian ujungnya menteri," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September.Asep memang tidak memerinci sosok pucuk pimpinan itu lebih lanjut. Dia hanya menjelaskan modus penerimaan ini berawal dari adanya jual beli tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.Duit itu, sambung Asep, tidak langsung melalui puncak pimpinan. Katanya, ada perantara yang melakukan penerimaan.“Jadi begini, menerima sesuai atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.Penerimaan itu disebutnya bisa melalui asisten. "Tidak harus saya melakukan (penerimaan, red) sendiri," tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK tersebut."Seperti halnya juga, misalkan uang untuk saya, itu kan diberikan ke saya. Nah karena kebutuhan juga dilayani oleh asisten, ya saya bisa bilang, salakan ke asisten saya saja," sambung dia.Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini. Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Tapi, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama pada periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Presiden Joko Widodo (Jokowi).Kemudian, rumah Yaqut juga sudah pernah digeledah penyidik. Dari kegiatan ini, sejumlah bukti disita penyidik seperti barang bukti elektronik berupa handphone dan dokumen.