Kepala OJK SulutGoMalut, Robert Sianipar.MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sepanjang tahun 2025, pihaknya telah memblokir 1.840 entitas ilegal yang meresahkan masyarakat.Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut entitas-entitas itu terdiri dari 284 investasi ilegal, dan 1.556 pinjaman online (Pinjol) ilegal."Sebelum melakukan pemblokiran, pihak kami telah terlebih dahulu menerima 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Ismail.Sementara itu, Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar, menyebut pihaknya bukan hanya mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran, melainkan juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat.Menurutnya, edukasi tersebut masih menjadi kunci penting untuk meningkatkan pemahaman dan inklusivitas ekonomi digital.“Survei terakhir, literasi kita 66,46 persen dan inklusi 80,51 persen. Kita pastikan terus berupaya meningkatkan awareness masyarakat, baik melalui sekolah maupun memanfaatkan platform digital,” kata Robert kembali.