KPK Periksa Anggota DPR Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR, Apa yang Digali?

Wait 5 sec.

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparanKPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. Mereka dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.Apa yang digali penyidik?"Tentunya didalami terkait dengan perbuatan dan peran-peran dari saudara HG dan saudara ST dalam konstruksi perkara tersebut bagaimana proses-proses pengesahan program sosial Bank Indonesia atau PSBI atau CSR Bank Indonesia dan juga di OJK," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (15/9).Budi melanjutkan, penyidik juga menggali keterangan mereka seputar penggunaan dana CSR tersebut. Apalagi, diduga dana CSR itu akhirnya disalahgunakan.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan"Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST yang kemudian juga diduga bahwa anggaran dari PSBI itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya," jelas Budi.Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Satori dan Heri dalam kasus ini. Budi mengungkapkan, pihaknya punya alasan tersendiri terkait hal itu."Jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan, masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi.Kasus CSRKPK menyita 15 unit mobil milik anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 fraksi NasDem, Satori, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Foto: KPKDalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.