Tersangka korupsi yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung SelatanLampung Geh, Lampung Selatan - Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 1 orang tersangka inisial P (50) yang merupakan Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa.Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan penetapan tersangka tersebut."Benar, kami telah menetapkan Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, inisial P sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021,” katanyaIndik menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi berawal pelaku mengajukan proposal bantuan ternak sapi pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.Tersangka korupsi yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan"Proposal itu disetujui dan pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan," katanya.Namun, kata Indik, puluhan ekor sapi tersebut tidak diberikan pelaku kepada anggota kelompok, melainkan dipelihara sendiri di kandang pribadinya.Indik melanjutkan pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Sejak Maret hingga Juni 2023, pelaku menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai Rp191 juta."Modus yang dilakukan tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan," ungkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak lanjutnya."Hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta. Penyimpangan yang dilakukan tersangka tidak sesuai dan melanggar ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian serta mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kami juga telah melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya. (Yul/Put)