Polisi Tangkap 2 Pria di Jaksel, Modus Dukun Pengganda Uang

Wait 5 sec.

Barang Bukti Kasus Penipuan Berkedok Dukun di Jaksel. Foto: Dok. IstimewaPolisi mengungkap kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang di Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, dua orang ditangkap yakni H alias Romo dan WH.“Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Di sini berhasil mengamankan dua orang berinisial H atau alias Romo. Dan juga tersangka kedua berinisial WH. Yang di mana kedua pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Senin (15/9).Menurut Bima, tersangka H alias Romo ditangkap di apartemen Kalibata, Jaksel. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik dukun pengganda uang. Para korban diminta membayar mahar Rp 3 juta hingga Rp 20 juta untuk ritual.“Yang di mahar tadi itu disiapkan untuk ritual yang dilakukan oleh tersangka dan juga para korbannya,” jelasnya.Ilustrasi borgol. Foto: Shutter StockPolisi menemukan sejumlah barang di lokasi untuk meyakinkan korban, seperti dupa, beras, hingga koper kosong yang dijanjikan akan berisi uang. Namun setelah dibuka, isinya hanya bantal dan bed cover.Selain itu, polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan dolar AS yang dipakai untuk menipu korban.“Barang bukti tadi memang ditunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa tersangka ini memiliki uang yang banyak, tapi setelah kita dalami ternyata uang tersebut terindikasi palsu,” ujar Bima.Dari hasil pengembangan, uang palsu itu disediakan oleh WH di Karawang. “Di sini dari tersangka yang kedua, dia mendapat keuntungan sekitar Rp200.000 dari uang palsu yang diserahkan, yang di mana mereka seharusnya atau tersangka kedua ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp5.000.000 untuk penyewaan terkait uang palsu tadi,” terang Bima.Sejauh ini, polisi mencatat ada enam korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Para korban ada yang melakukan ritual di apartemen Kalibata dan sebagian besar di Karawang.Barang Bukti Kasus Penipuan Berkedok Dukun di Jaksel. Foto: Dok. Istimewa“Untuk hasil pemeriksaan bahwa tersangka ini sekitar tahun 2023 yang bersangkutan sudah memulai aksinya, namun bukan di wilayah Jakarta Selatan, tapi di wilayah lain,” tambahnya.Tersangka H diketahui berusia sekitar 40 tahun dan sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat. Namun dalam aksinya, ia mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 juncto 26 UU Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.“Untuk sampai dengan saat ini, kasus ini masih kita dalami kembali, kita lakukan pengembangan, apakah ada tersangka lainnya yang terlibat di sini baik yang membantu maupun yang turut serta dalam peristiwa tindak pidana tersebut,” pungkas Bima.