KPK: Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos

Wait 5 sec.

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparanKPK menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Kemensos periode 2020."Benar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9). Budi mengkonfirmasi Rudy berstatus sebagai tersangka.Diketahui saat ini Rudy juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Gugatan ini artinya sekaligus mengkonfirmasi status (tersangka) tersebut," tutur Budi.Adapun gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohonnya adalah Rudy Tanoesoedibjo, sementara Termohonnya KPK RI.Dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.Kasus Penyaluran Bansos KemensosJuru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka selain Rudy.Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni:- Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES).- Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).- Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).- Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho (HER).Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 200 miliar. Penyidikan pengembangan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK belum merinci lebih jauh detail kasusnya.Belum ada keterangan dari Rudy Tanoesoedibjo mengenai kasus yang sedang diusut KPK itu maupun gugatan praperadilan yang diajukannya.