Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK mengungkapkan hampir semua pegawai pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker mendapat tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya.Uang THR itu diduga bersumber dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap para calon tenaga kerja asing dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)."Uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (11/9).Untuk mendalami hal tersebut, hari ini, KPK juga memeriksa dua orang mantan Subkordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker, yakni: Mustafa Kamal dan Eka Primasari.Budi menjelaskan, terhadap dua saksi itu turut digali soal adanya penerimaan uang lain yang didapat secara tidak resmi dari para agen TKA."Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA," jelas Budi.Namun demikian, Budi belum merinci siapa saja yang menerima uang THR tersebut termasuk besarannya.Kasus Pemerasan TKA di KemnakerDalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:- Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.- Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.- Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.- Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.- Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)- Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW)- Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)- Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka."Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu."Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.