Ilustrasi kekerasan seksual (Pixabay)GORONTALO - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyoroti penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) AH, yang belum selesai hingga saat ini.Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha di Gorontalo, mengatakan sebelumnya pada pekan lalu pihak kuasa hukum korban menyampaikan aspirasi tentang lambatnya penanganan kasus tersebut, sehingga meminta pihaknya mengadakan rapat dengar pendapat."Hari ini kami mengundang pihak kuasa hukum korban, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan ini," kata Fadli dikutip ANTARA, Rabu 10 September.Dalam rapat itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan tanggapan atau keterangan terkait penanganan kasus tersebut.Semua pihak yang terlibat dalam pembahasan itu, masing-masing diberikan kesempatan menyampaikan upaya, proses penanganan, kendala, hingga persoalan apa saja yang dihadapi atau menjadi alasan hingga sampai perkara ini belum juga terselesaikan."Kesimpulannya yaitu, kami meminta kepada pihak penyidik Polda untuk segera menyelesaikan penanganan perkara tersebut, sehingga korban juga akan mendapatkan kepastian hukum," kata dia.Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi Ardi Rahananto mengatakan perkara yang sedang ditangani itu sampai saat ini masih sementara berproses.Terkait dengan penanganan yang memakan waktu lama, menurutnya hal itu adalah bagian dari proses yang sedang dijalankan.Sejauh ini kata dia, Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo tidak menjumpai kendala yang berarti dalam penanganan kasus itu.Namun dapat dipastikan seluruh tahapan demi tahapan masih sementara dilaksanakan sesuai prosedur."Intinya penanganan kasus ini masih berjalan dan setiap perkembangan proses penyelidikan kami sampaikan kepada kedua belah pihak, baik itu kuasa hukum pelapor maupun terlapor," imbuhnya.