Anggota DPR Satori Bantah Beli 15 Mobil dari Uang Korupsi CSR: Showroom

Wait 5 sec.

Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanKPK rampung memeriksa anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori, terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI-OJK pada Kamis (11/9).Satori tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.58 WIB. Artinya dia menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam sejak tiba pukul 09.28 WIB pagi tadi."Masih (diperiksa) terkait (kasus CSR) BI-OJK itu," kata Satori.Dalam kesempatan itu, Satori membantah 15 mobil yang telah disita KPK dibeli menggunakan uang hasil korupsi.Dia menyebut mobil tersebut merupakan barang jualannya di sebuah showroom otomotif."Mobil jualan, showroom lah. Itu (mobil) dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR," jelas Anggota DPR dari NasDem itu.Namun, dia mengaku tak ingat betul ada berapa mobil yang sudah dibelinya sejak sebelum menjadi wakil rakyat."Belum saya rinci," ucap Satori.Saat disinggung soal adanya keterlibatan dari anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Satori enggan mengungkapnya."Sudah saya jelaskan semua," tutur dia.Sebelumnya, KPK memang menyita 15 unit mobil dari Satori. Belasan mobil berbagai jenis itu disita penyidik KPK di kawasan Cirebon, Jawa Barat.Merujuk situs LHKPN KPK, Satori tercatat memiliki dua mobil yakni Toyota Innova 2016 dan Mitsubishi Pajero 2018 senilai Rp 525 juta. Hal itu berdasarkan laporan harta kekayaan Satori per 19 Maret 2025. Dalam laporan itu, total harta kekayaannya Rp 9.424.064.612.KPK menyita 15 unit mobil milik anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 fraksi NasDem, Satori, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Foto: KPKKPK menyita 15 unit mobil milik anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 fraksi NasDem, Satori, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Foto: KPKKasus Dana CSRDalam kasus ini, Satori dijerat sebagai tersangka bersama Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga mendapat dan menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya.Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri diduga telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.Belum ada keterangan dari Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini.