Berakhir 16 September, PTFI Belum Ajukan Kembali Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

Wait 5 sec.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno. (Foto: ANTARA)JAKARTA - PT Freeport Indonesia diketahui belum mengajukan kembali izin ekspor konsentrat tembaga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, masa tenggang ekspor konsentrat akan jatuh pada tanggal 16 September mendatang. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengatakan, hingga detik ini belum ada izin yang diajukan. Hal ini juga dikarenakan perusahaan masih fokus mengevakuasi 7 pekerja yang terjebak di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC). "Belum ada (pengajuan). Ini proses masih fokus ke evakuasi,” ujar Tri kepada awak media, Senin, 15 September. Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga mengaku hingga saat ini kementeriannya belum menerima pengajuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. "Sampai dengan hari ini tidak ada pengajuan dan kalau tidak ada pengajuan saya anggap semuanya sudah baik," ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 29 Agustus. Ditemui terpisah, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengungkapkan pihaknya masih menunggu evaluasi dari pemerintah terkait kelanjutan izin ekspor konsentrat tembaga.Pemberian izin ekspor ini menyusul kebakaran smelter yang terjadi beberapa waktu lalu dan smelter yang belum beroperasi dengan kapasitas penuh."Kan akan dievaluasi oleh pemerintah, jadi sesuai dengan Kepmen-nya memang akan dievaluasi pada saat mau berakhirnya. Itu yang kita tunggu hasil evaluasi dari pemerintah lah," ujar Tony, Rabu, 27 Agustus.