Pers rilis kasus perusakan fasilitas umum di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanPolisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum di Jakarta saat demo anarkis beberapa waktu lalu. Salah seorang pelaku ternyata masih di bawah umur berusia 14 tahun."Bahwa di antara 16 tersangka, ini terdapat satu orang yang statusnya anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9).Wira mengatakan, penanganan anak di bawah umur itu akan dilakukan secara diversi hukum. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara yang melibatkan anak agar tak melalui peradilan pidana."Kami telah melakukan proses diversi, yang mana ini dalam proses penanganannya melibatkan Subdit Renakta, melibatkan KPAI dan stakeholder yang ada di Jakarta," ujarnya. Anak di bawah umur itu membakar halte di TransJakarta di depan Kemendikdasmen. Polisi menemukan bom molotov hingga batu dalam kasus ini. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 16 tersangka. Polisi kemudian membagi peran tersangka berdasarkan lokasi perusakan. Untuk pelaku berinisial HH, ARP, SPU, dan IZ, dan satu orang anak di bawah umur merusak TransJakarta di depan Kemendikdasmen.Kemudian tersangka berinisial AS, MA, dan MHF merusak Arborea Cafe Kementerian LHK. Selanjutnya, tersangka perusakan di DPR berinisial D. Terakhir tersangka perusakan halte Polda Metro Jaya berinisial IJ, MTE, JP, dan SW.Sedangkan 3 orang tersangka lainnya belum diumumkan polisi. Mereka masuk tersangka dalam klaster penghasutan.