Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Foto: Diskominfo Garut/HO/ AntaraAbenk Marco (41 tahun) alias "Cecep Preman Pensiun" mengeluhkan sulitnya memproses izin mendirikan masjid di Kabupaten Garut. Terkait hal tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memberikan tanggapan. Abdusy menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan."Lagi kita perbaiki," ujarnya saat dihubungi Rabu (10/9).Sementara, Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana menjelaskan bahwa ketidakpuasan Cecep saat mendapatkan pelayanan karena petugas yang menangani tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan berkaitan dengan pelayanan yang dibutuhkan.Meski begitu ia memastikan bahwa ke depan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) akan lebih baik lagi."Orang yang ditempatkan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan atau melakukan eksekusi atas apa yang dimintakan pelayanan. Mulai besok akan diperbaiki, akan tidak terkesan asal-asalan," kata Nurdin."Tentunya kami akan melakukan perbaikan ke depan agar lebih baik lagi. Saya berterima kasih kepada Kang Abenk yang sudah memberikan evaluasi, dan ke depan juga semua masyarakat bisa memonitor dan mengevaluasi apabila dalam pelayanan ada hal yang kurang berkenan," sambungnya.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/9/2025). Foto: kumparanGubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi turut menanggapi soal keluhan Abenk."Bupatinya harus peka," kata pria yang akrab disapa KDM atau Kang Dedi Mulyadi itu saat ditemui wartawan di Sukabumi.Abenk Marco alias Cecep "Preman Pensiun" saat ditemui di Garut, Jawa Barat, Rabu (10/9/2025). Foto: Dok. kumparanCerita AbenkPada 2022, terdapat tanah yang dibeli oleh sutradara Aris Nugraha, lalu diwakafkan kepada Yayasan ANP Amal untuk keperluan masjid, sarana sosial, pendidikan, dan kegiatan keagamaan.Lokasi tanah itu di Blok Martalaya, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.Tanah tersebut pun diproses pembuatan KRK (Keterangan Rencana Kota) yang selesai di akhir tahun 2024. Awal 2025, pembangunan masjid dimulai.Petugas Satpol PP pun datang meminta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk membangun masjid wakaf.Proses untuk mendapatkan PBG dan SLF itu, menurut Abenk sulit.Sudah begitu, Abenk dikirimi surat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuntut diperlihatkan PBG dan SLF, bahkan mengancam demo.