Pemerintah Suntik PMN Rp4,77 Triliun untuk KAI, PELNI, dan INKA

Wait 5 sec.

Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)JAKARTA - Pemerintah akan menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp4,77 triliun untuk tiga BUMN di tahun ini. PMN ini diberikan dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat.Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan PMN ini diberikan untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI dan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.Rinciannya, sambung Erick, KAI mendapat senilai Rp1,8 triliun, PELNI senilai Rp2,5 triliun, dan INKA senilai Rp473 miliar.“Jadi tentu dengan ada PMN ini, sehingga ada perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 15 September.Erick menjelaskan PMN Rp1,8 triliun untuk KAI dialokasikan pada pengadaan KRL Jabodetabek. Lalu, PMN senilai Rp2,5 triliun diberikan kepada PELNI untuk membeli tiga unit kapal penumpang dengan PMN tersebut.“Tentu ini bagian daripada perbaikan pelayanan untuk PELNI, dan juga peningkatan isu-isu daripada menekan daripada tingkat kecelakaan yang mungkin kita harus tekan, karena ini bagian dari pelayanan publik maksimal,” jelasnya.Sementara, sambung Erick, PMN Rp473 miliar kepada PT INKA akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pabrik untuk produksi rangkaian kereta (trainset) KRL Jabodetabek.“Kalau di Madiun (pabrik INKA) sendiri sudah out of date, ya tentu competitiveness ini diperlukan, apalagi pangsa pasar untuk gerbong kelas menengah, jadi yang bukan high class seperti kereta cepat, ini lagi sangat banyak demand-nya, tidak hanya di dalam negeri,” jelasnya.Menurut Erick, PMN diberikan kepada ketiga BUMN tersebut bagian dari penugasan pemerintah. Karena itu, koordinasinya masih di bawah Kementerian Keuangan, lalu diberikan melalui Kementerian BUMN.Lebih lanjut, Erick mengatakan modal negara untuk operasional BUMN atau untuk investasi, kini di bawah koordinasi BPI Danantara.“Untuk operasional, kebutuhan, dan juga investasi itu sudah dari Danantara. Tapi kalau PMN penugasan bisa saja dari Kemenkeu untuk ke Kementerian BUMN, yang dikonsolidasi dengan Danantara,” ujarnya.Erick mengatakan usulan PMN tersebut juga sudah disetujui oleh Kemenkeu. Termasuk juga Komisi VI DPR RI sudah menyetujui usulan ini.“Kami sudah menyampaikan surat kepada BPI Danantara mengenai tindak lanjut atas usulan tambahan PMN pascapenetapan Undang-Undang nomor 1 tahun 2025, dan berdasarkan korespondensi dengan Kementerian Keuangan, jadi landasannya sudah ada dari Kementerian Keuangan,” kata Erick.