Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara (11/9/2025). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)SULTRA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sebanyak lima orang saksi terkait dengan kasus anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Litao yang menjadi tersangka pembunuhan di Wakatobi tahun 2014 lalu.Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, bahwa penarikan kasus ini ke Polda merupakan rekomendasi dari tim audit internal untuk mempercepat penanganannya.Ia menyampaikan dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak melanjutkan berkas perkara yang lama, melainkan memulai penyelidikan baru (splitting). Hal ini dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti. Dua orang yang sebelumnya telah divonis dalam kasus ini, kini diperiksa kembali sebagai saksi."Hambatan dalam kasus ini adalah pencarian dua saksi yang telah divonis dan menjalani pidananya, dan sekarang telah keluar dari Wakatobi," katanya saat ditemui di Kendari, Kamis, disitat Antara.Dia menyebutkan setelah melakukan penyelidikan dan mencari dua saksi tersebut, mereka ditemukan berada di wilayah Ambon dan Papua. Dari keterangan mereka berdua, penyidik berhasil mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Litao sebagai tersangka."Makanya itu ditarik kepada Polda biar kita lebih cepat mencarinya, dan kita dapatkan satu orang di Ambon, satu orang di Papua," ujarnya.Wisnu Wibowo mengungkapkan untuk saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak lima orang saksi termasuk dengan dua saksi yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus 2014 lalu.Dia menegaskan jika Polda Sultra secara konsen dalam menangani perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Litao pada kasus lamanya sebagai tersangka pembunuhan anak di bawah umur, tahun 2014 lalu."Proses apapun ini bisa kita jalankan, sampai sekarang masih tetap terus berjalan," tambah Wisnu Wibowo.Terkait isu hilangnya berkas perkara yang lama, Kombes Wisnu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Wisnu Wibowo kembali menjelaskan bahwa timnya membuat berkas baru karena ada perbedaan peran saksi dalam kasus lama."Intinya satu, berkas perkara yang lama tidak bisa kami lanjutkan karena di situ berbeda. Kami buat berkas baru di mana dua orang yang dulu berkas lama sebagai tersangka, sekarang beralih status sebagai saksi. Sehingga berkasnya itu harus baru dan tidak menggunakan berkas yang lama," jelasnya.Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi bernama Litao alias La Lita sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014.Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Iis Kristian membenarkan penetapan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka dan penyidik segera memanggil Litao untuk diperiksa sebagai tersangka."Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.Penetapan tersangka tersebut juga tertuang dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Sultra bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka kasus pembunuhan tahun 2014 itu.Menurut ia, penetapan tersangka itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah mencari keadilan untuk menghukum pembunuh anaknya 11 tahun silam."Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014," jelas Muhammad Sofyan.Setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.Namun, setelah itu, Litao justru bisa lolos menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2024 dan terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.