Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran hingga Penyiksaan Anak di Jaksel

Wait 5 sec.

Gedung Bareskrim Polri (VOI)JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditemukannya bocah perempuan itu dengan kondisi mengenaskan di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni"Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat," ujar Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, Kamis, 11 September.Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, bocah perempuan ini menurut kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya 'Ayah Juna'."Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," ucapnya.Tak hanya itu, bocah lugu ini juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut. Bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.Nurul menegaskan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” sebutnya.Nurul menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.Di sisi lain ditegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” kata Nurul.