Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTOKPK mengungkap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), membeli mobil Mercedes Benz (Mercy) dari putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, menggunakan uang korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan RK diduga 'kecipratan' uang hasil korupsi itu saat masih menjabat sebagai orang nomor 1 di Pemprov Jawa Barat."Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Asep kepada wartawan, Selasa (9/9).Saat itu, Asep melanjutkan, Komisaris dan Direksi Bank BJB menyisihkan sebagian uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Uang tersebut kemudian dikumpulkan untuk digunakan untuk berbagai kegiatan non bujeter."Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat ini," beber Asep.Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 2018-2023 tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanKPK sendiri telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik RK. Seperti, motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.Rumah RK sendiri sudah sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.Kasus Iklan BJBDalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.