Demo Ormas Adat di Kejaksaan Tinggi Sulut, Tuntut Penanganan Kasus Mafia Tanah

Wait 5 sec.

Aksi demo yang dilakukan Ormas Adat Brigade Manguni Nusa Utara Indonesia Sulawesi Utara (Sulut), yang menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik mafia tanah yang telah merugikan seorang guru besar di IPB, Prof Ing Mokoginta.MANADO - Ormas Adat Brigade Manguni Nusa Utara Indonesia Sulawesi Utara (Sulut), menggelar demo damai di Kejaksaan Tinggi Sulut, Selasa (9/9). Demo ini menuntut penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan mafia tanah yang telah merugikan seorang guru besar IPB, Prof Ing Mokoginta.“Aksi ini adalah bentuk desakan moral agar aparat penegak hukum tidak lagi diam terhadap praktik mafia tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun," ujar Ketua Ormas Adat Brigade Nusa Utara, Stenly Sendow.Pihak Kejaksaan Tinggi Sulut sendiri, menerima kedatangan para pendemo dan meminta perwakilan mereka untuk duduk berdiskusi. Pihak Kejaksaan diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Suwandi, Asisten Intelejen, Marthen Tandi, Kabag Tata Usaha, Sterry Andih, dan Asisten Tindak Pidana Umum, Mohamad Rumdana.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Suwandi, melalui Marthen Tandi, mengatakan jika para pendemo ingin memastikan sejauh mana penanganan kasus-kasus mafia tanah, terutama pada kasus yang melibatkan Prof Ing Mokoginta.Menurut Marthen, pihaknya hingga saat ini masih menunggu laporan dari pihak penyidik, mengingat sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana, tugas jaksa adalah melakukan tuntutan. Jika sudah ada pelaporan dari penyidik, Marthen mengatakan jika peristiwa itu akan diproses."Jadi kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu. Kalau ada laporannya, tentu kita akan proses hukum," ujar Marthen.Sebelumnya, kasus sengketa tanah yang melibatkan Prof Ing Mokoginta, telah bergulir sejak tahun 2017. Tanah seluas 1,7 hektar di Kota Kotamobagu Sulut tersebut, dalam dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap telah dimenangkan oleh Prof Ing Mokoginta.Namun, walaupun sudah dimenangkan, ternyata pihak yang menjadi lawan sengketa tetap berkukuh tidak mau mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik sah.“Ini bukan lagi soal tanah, ini soal keadilan. Prof Ing sudah berjuang ke berbagai institusi negara, tetapi ternyata kasus ini tak kunjung dieksekusi," kata Stenly.Menurut Stenly, ada dugaan telah terjadi praktik tak benar di balik lambatnya penanganan kasus tersebut. Apalagi, walaupun sudah ada penetapan tersangka, namun hingga kini tak satu pun dari para tersangka yang ditahan.“Delapan tahun berlalu, kasus ini tetap menggantung. Ini tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia,” kata Stenly.Untuk itu, Stenly mengaku jika ormas adat akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mafia tanah diadili sesuai hukum yang berlaku.“Rakyat kecil hari ini bukan hanya melihat ketidakadilan. Kami tidak akan tinggal diam,” kata Stenly kembali.Sementara, selain di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut, para pendemo juga mendatangi salah satu toko otomotif besar di Kota Manado, yang disinyalir merupakan kepunyaan dari pihak yang bersengketa.