Sejumlah warga menunggu antrean untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTahun ini cukup banyak provinsi yang menerapkan keringanan kepengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. Beberapa di antaranya bahkan ada yang menggelar program pemutihan hingga akhir tahun 2025.Tidak hanya itu, sejumlah pemerintah provinsi juga diketahui memperpanjang masa amnesti PKB. Contohnya seperti Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan sebagainya yang sebelumnya hanya sampai pertengahan tahun ini.Bentuk pengampunan pajak kendaraan bermacam-macam. Ada yang berupa denda PKB, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, pembebasan denda keterlambatan, hingga pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor.Provinsi AcehBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Provinsi Aceh menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, hingga status PKB mati di atas 2 tahun hanya sampai tanggal 15 Januari 2025. Sementara pemutihan pajak progresif dilakukan sampai dengan 31 Desember 2025.Provinsi Sumatera BaratBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat memperpanjang program pemutihan PKB sampai dengan akhir September 2025. Denda yang dihapus adalah PKB tahun sebelumnya, BBNKB II, hingga pajak progresif.Provinsi Sumatera SelatanSama seperti Provinsi Sumatera Barat, Bapenda Sumatera Selatan turut mengadakan pemutihan PKB yang berlaku dari 17 Agustus kemarin hingga 17 Desember 2025, jadi tidak benar-benar hingga tutup tahun. Provinsi BantenSelanjutnya dari Bapenda Provinsi Banten yang mengadakan pemutihan PKB yang tertunggak sejak tahun 2024 dan sebelumnya. Semula hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang, kini sampai 31 Oktober 2025.Provinsi Jawa BaratBapenda Jawa Barat juga memberlakukan pemutihan PKB untuk setiap kendaraan dengan kewajiban tertunggak. Program ini sejatinya sudah berjalan sejak 20 Maret lalu dan sejatinya berakhir hingga 30 Juni 2025, namun diperpanjang hingga akhir September ini.Provinsi Kalimantan SelatanTidak seperti beberapa daerah di atas, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon pokok PKB sebesar 25 persen dan diskon pokok BBNKB II 34,17 persen hingga 31 Desember 2025.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pemutihan denda PKB, BBNKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk periode penunggakkan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2025.