Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. Foto: REUTERS/Antonio BronicKementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut insentif tarif 0 persen untuk importasi mobil listrik mulai 1 Januari 2026. Insentif bebas tarif untuk importasi mobil listrik hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.Keputusan diberhentikannya insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang berlaku efektif mulai 3 September 2025.“Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan information and technology agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” tulis beleid tersebut.Barang-barang yang dikenai tarif impor dalam beleid tersebut pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19. Ketiganya mencakup kendaraan roda empat jenis sedan, station wagon, mobil sport, serta mobil lainnya yang sebelum 2025 dikenakan tarif 10 persen.Selain itu, terdapat pos tarif HS 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99 untuk jenis mobil serupa (tidak termasuk van) yang awalnya dikenakan bea masuk 50 persen, lalu diturunkan menjadi 0 persen pada 2025 dan pada 2026 kembali dikenakan tarif.Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif tersebut dengan syarat seperti perusahaan industri harus berkomitmen membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia, perusahaan yang sudah berinvestasi pada fasilitas manufaktur, serta perusahaan yang mengimpor kendaraan listrik roda empat untuk pengenalan produk baru.