Ilustrasi pacaran anak SMA, Phone seks. Foto: Aditia Noviansyah/kumparanBeredar video seorang pria, pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jepara diamankan oleh sejumlah warga. Pria itu diketahui warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak EF (22).Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, setelah diamankan warga, pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Jepara. Kasus ini melibatkan seorang siswi SMP yang menjadi korban pelaku."Tersangka dan korban awalnya berkenalan di aplikasi Telegram. Lalu semakin dekat dan komunikasi berpindah ke Whatsapp," kata Wildan kepada wartawan, Rabu (10/9).Korban yang sudah percaya lalu bercerita bila dirinya ada orang yang menyebarkan videonya yang dalam kondisi tidak pantas. Pelaku lalu memanfaatkan situasi ini untuk menjebak korban."Lalu tersangka memanfaatkan situasi seolah-olah dia tahu siapa orang yang menyebarkan video korban itu," jelas dia.Pelaku lalu meminta korban untuk melakukan VCS (Video Call Seks) dengannya. Pelaku lalu mengambil foto ketika mereka sedang melakukan VCS."Saat VCS, tersangka diam-diam men-screenshot layar saat aktivitas tak senonoh korban," imbuh dia.Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh namun permintaan ini ditolak. Pelaku yang kesal lalu mengancam akan menyebarkan foto mereka saat VCS."Tapi tersangka mengancam. Dia mengancam akan menyebarluaskan kepada pihak sekolah tangkapan layar VCS. Pelaku juga meminta agar korban mau berhubungan badan," ungkap Wildan.Korban yang tak berdaya akhirnya menuruti keinginan pelaku. Keduanya lalu bertemu di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (30/8). Namun ternyata rencana pertemuan itu diketahui oleh orang tua korban dan pelaku akhirnya dibekuk."Saat ini pria itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rutan Mapolres Jepara," tegas dia.Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta, pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik."Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," kata Wildan.