Jangan Sampai Keliru, Ini Beda Pembetulan Nama dan Perubahan Nama KTP

Wait 5 sec.

Ilustrasi (Dok. Dirjen Dukcapil Kemendagri) YOGYAKARTA – Sebagian di antara kita mungkin belum mengetahui beda pembetulan nama dan perubahan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk).Dalam administrasi kependudukan, pembetulan nama dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dalam dokumen kependudukan yang sudah ada. Sementara perubahan nama dilakukan jika seseorang ingin mengganti nama secara resmi, baik sebagian maupun keseluruhan.Nah, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap perbedaan pembelutan nama dan perubahan nama pada KTP. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini.Beda Pembetulan Nama dan Perubahan Nama KTP Menyadur laman Dukcapil Jakarta, beda pembetulan nama dan perubahan nama KTP terletak pada prosedur penyelesaian dan dokumen persyaratan.  Permohonan pembetulan nama bisa dilakukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan perubahan nama harus melalui proses persidangan terlebih dahulu.Berikut penjelasan mengenai perbedaan pembetulan nama dan perubahan nama di dokumen kependudukan yang sah:Prosedur Penyelesaian Pembetulan Nama dan Perubahan Nama KTP Pembetulan nama merupakan prosedur administratif yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di KTP. Kesalahan ini bisanya disebabkan oleh typo (salah ketik) sehingga ada ketidaksuaian antara KTP dan dokumen resmi lainnya, seperti akta kelahiran.Misalnya, jika di KTP tertulis Cintia Shafira, namun di akta tertulis Cynthia Shafira.Perbedaan ini bisa dikategorikan sebagai pembetulan nama. Untuk memperbaiki kesalahan penulisan tersebut, pemohon tidak memerlukan proses pengadilan, cukup mendatangi disdukcapil sesuai domisili, lantaran ada dokumen otentik yang mendukung.Jika data di sistem disdukcapil sudah benar sesuai akta, namun ada kesalahan penulisan di KTP dan KK, maka bisa diajukan permohonan cetak ulang dokumen dan tidak memerlukan akta pembetulan.Pembetulan nama diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.Pada perubahan nama, prosedur ini dilakukan jika pemohon ingin merubah nama secara resmi. Misalnya:Nama terdaftar: Cynthia ShafiraIngin diubah menjadi: Cyntia Shafira PutriKarena ada penambahan dan perubahan nama, maka hal ini termasuk dalam kategori perubahan nama.prosedur penyelesaian perubahan nama harus melalui pengadilan negeri, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun langkah-langkahnya, yakni:Mengajukan permohonan ke pengadilanMelaporkan hasil putusan pengadilan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sili di daerah tempat tingga dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan dikeluarkan.Berikutnya, pejabat pencatatan sipil akan mencatat perubahan tersebut dalam register akta pencatatan sipil.Syarat Pembetulan Nama dan Perubahan Nama KTP Masyarakat yang ingin melakukan pembetulan nama di KTP dapat mendatangi kantor dukcapil sesuai domisili dengan membawa sejumla syarat, seperti:Dokumen kependudukan yang akan dilakukan pembetulanMelampirkan dokumen otentik sebagian pendukung, seperti ijazah, paspor, buku nikah, atau akta perkawinan yang penulisan namanya benar.Membuat permohonan pembetulan namaMengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan dua (2) orang saksi.Sementara jika ingin melakukan perubahan nama, syarat-syaratnya yakni:Salinan Penetapan Pengadilan NegeriKutipan Akta Pencatatan SipilKTP elektronikKartu KeluargaMengajukan permohonan ke dinas dukcakip sesuai domisili.Demikian informasi tentang beda pembetulan nama dan perubahan nama KTP. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.