Suasana tempat parkir lantai dasar Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Selasa (4/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSiap-siap pemilik kendaraan yang akan memanfaatkan lahan parkir di kawasan Jakarta harus membayar tarif lebih tinggi. Sebab, pemerintah lewat Dinas Perhubungan Jakarta memberikan sinyal untuk merevisi biayanya.Berdasarkan pernyataan resmi di akun Instagram (@dishubdkijakarta & @up_parkirandishub), mencuatnya rencana tersebut dikarenakan masih rendahnya tarif parkir per jam di wilayah Jakarta di banding kota besar lainnya di Indonesia hingga negara lain."Tarif parkir Provinsi DKI Jakarta dirasa masih minim untuk mendukung push and pull strategy penanganan kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta," bunyi penggalan unggahan tersebut.Data Dishub, tarif parkir di Jakarta untuk area on street sebesar 1,91 persen. Jauh lebih rendah dibanding kota besar negara lainnya seperti Kuala Lumpur yang besarannya 17,41 persen atau Kota Singapura yang besarannya 10,71 persen dari rata-rata pendapatan penduduk.Bahkan dibandingkan Hanoi yang sampai 48,06 persen. Sedangkan untuk tarif parkir off street Jakarta besarannya 15,04 persen, lagi-lagi jauh lebih kecil dari Hanoi yang capai 48,06 persen. Namun lebih besar sedikit dibanding Singapura dan Kuala Lumpur."Persentase biaya (parkir on street dan off street) yang dikeluarkan untuk parkir mobil selama 8 jam pada hari kerja terhadap pendapatan rata-rata penduduk," urai Dishub Jakarta.Wacana tersebut diyakini untuk menggantikan aturan parkir yang saat ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tentang Biaya dan Tarif Parkir Nomor 120 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.Perihal naiknya tarif parkir tersebut terakhir disinggung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo yang menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi untuk memberi subsidi transportasi umum kepada 15 golongan masyarakat.Suasana kawasan parkir yang ada di Blok M Square, Jakarta, Kamis (29/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan“Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan digratiskan,” jelas Pramono dikutip Antara.Adapun 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta di antaranya sebagai berikut.PNS & Pensiunan DKITenaga Kontrak DKIPenerima KJPPekerja Bergaji UMPPenghuni RusunawaTim PKKWarga Kepulauan SeribuPenerima RaskinTNI & PolriVeteranDisabilitasLansia (>60 tahun)Pengurus Rumah IbadahGuru dan Staf PAUDJumantik (Juru Pemantau Jentik).“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan (tarif)parkirnya saya mau naikkan,” kata Pramono di Jakarta pada Juni lalu.Wacana tarif parkir maksimal Rp 60 ribu per jam di JakartaUsulan tarif parkir baru di Jakarta. Foto: Dok. Dishub DKI JakartaPada pertengahan Juni 2021 lalu, usulan biaya terbaru dari Pemprov Jakarta lewat Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan direncanakan bakal menerapkan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam.“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal Rp 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif on street yang berada dalam radius koridor angkutan umum massal,” ucap Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto.Pada diskusi yang bertajuk Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir tersebut, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama menjelaskan bahwa langkah tersebut untuk membatasi ketergantungan penggunaan kendaraan pribadi.“Dalam konteks penataan transportasi, tujuan kenaikan tarif parkir ini sebagai sarana pengendalian lalu lintas,” ucap Dhani kala itu.