KPK Sebut Pendakwah Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wait 5 sec.

Ketua KPK Setyo Budiyanto/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pendakwah yang juga pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).Khalid diketahui sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa, 9 September. Saat itu, dia mengaku menggeser visa haji bagi jamaahnya dari furoda menjadi haji khusus yang kuotanya ternyata bermasalah karena dapat tawaran dari seseorang.“Benar (ada pengembalian uang, red),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin, 15 September.Meski begitu, Setyo belum bisa memerinci berapa pengembalian uang yang dilakukan Khalid. “Jumlahnya belum terverifikasi,” tegasnya.Adapun Khalid menyebut jamaahnya biasa berangkat menggunakan visa haji furoda. Tapi, dia mengalihkan keberangkatan itu dengan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.Khalid mengaku tak tahu bahwa kuota haji khusus ini kemudian bermasalah dan kasusnya ditangani KPK.“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat, red) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” kata pendakwah itu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September.Keterangan ini kemudian akan didalami KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan pergeseran keberangkatan jamaah Khalid ditelusuri.“Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda kemudian bergeser menjadi haji khusus, nah, itu juga didalami termasuk perolehan dari kuota itu apakah dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Jumat, 12 September.Selain itu, penyidik juga mendalami perihal ada tidaknya kuota haji tambahan yang dinikmati Uhud Tour. Budi bilang, keterangan Khalid dibutuhkan untuk membuktikan adanya jual beli kuota haji khusus.Adapun jual beli kuota itu ini berawal ketika Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Pemberian ini bertujuan untuk mengurai antrean jamaah.“Nah, itu kan juga termasuk bagian dari jual beli kuota yang menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik,” tegasnya.Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.