2 Orang Polisi di Manado Dipecat, Langgar Kode Etik

Wait 5 sec.

Kapolrestas Manado, Kombes Pol Irham Halid, memberikan tanda silang merah ke foto polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), tanda pelepasan kedinasan Polri. (foto: istimewa)MANADO - Dua orang personel kepolisian yang bertugas di Polresta Manado diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), setelah melanggar kode etik Polri, di mana keduanya terbukti meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.Keduanya adalah Brigpol L dan Bripka S. Adapun upacara PTDH dipimpin oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, di halaman Polresta Manado, Senin (15/9).Keputusan ini sendiri sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.Pada upacara itu, foto kedua personel yang dipecat itu diberikan tanda silang merah, sebagai simbol pelepasan kedinasan dari Polri.“Ini harus dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Irham.Selain itu, Irham meminta kepada seluruh personel Polri untuk saling mengajak dan mengingatkan tentang aturan yang melekat agar tidak dilanggar, walaupun pelanggaran kecil. Irham menegaskan anggota yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindak tegas."Kita saling ingatkan. Jika ada rekan kita yang terindikasi atau akan mengarah ke hal-hal yang melanggar, mari kita ingatkan bersama," ujarnya kembali.