Polisi melakukan jumpa pers dalam kasus korupsi dana BOS. (Victor Ratu VOI)TANJUNG SELOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan.Kapolresta Bulungan, Kombes Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial HF (51), yang tidak lain merupakan mantan Kepala SMA Negeri 1 Peso."Tersangka telah kita tahan, sejumlah barang bukti berupa dokumen pencairan dan dokumen administrasi lainnya juga sudah diamankan," kata Kompol Irwan, Jumat (12/9/2025)Irwan mengungkapkan, tersangka diduga melakukan korupsi Dana BOS Reguler pada tahun 2021–2023 dan BOS Kinerja tahun 2023 di SMAN 1 Peso."Modus operandi yang dilakukan tersangka di antaranya tidak melibatkan Tim BOS maupun guru dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Semua dikelola secara pribadi tanpa ada rapat sekolah atau pembahasan bersama para guru," ungkap Irwan."Tersangka juga melakukan penarikan dana di bank tanpa sepengetahuan bendahara, serta membuat nota-nota belanja fiktif," tambah dia.Dijelaskannya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 846.860.000."Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.Ditegaskannya, tersangka HF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 9 UU Tipikor."Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar," tutupnya.