Ilustrasi seleksi PPPK (Dok. Antara)YOGYAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang masih dibutuhkan instansi, tetapi belum berhasil lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu menjadi sorotan publik karena menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel.Kebijakan terkait PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya menata pegawai non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.Meski sama-sama berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ada sejumlah perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan itu mencakup jam kerja, gaji, hingga mekanisme pengadaan. Berikut penjelasan lengkapnya.Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh WaktuPPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Jam kerja mereka bisa berbeda antarinstansi, rata-rata sekitar 4 jam per hari.Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap tahun dan bisa diperbarui. Jam kerja yang lebih singkat memungkinkan instansi menyesuaikan kebutuhan pegawai sesuai anggaran.Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PPPK penuh waktu. Selain itu, mereka juga berhak atas upah minimal setara gaji terakhir sebagai honorer atau mengikuti standar upah minimum daerah. Hal ini menjadi jaminan agar pegawai tidak dirugikan meski jam kerja lebih sedikit.Berbeda dengan paruh waktu, PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal ASN yaitu sekitar 8 jam per hari. Mereka memperoleh gaji tetap yang masuk dalam anggaran belanja pegawai pemerintah. Status ini membuat kedudukan PPPK penuh waktu lebih stabil secara finansial.Masa perjanjian kerja biasanya berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Proses pengangkatannya juga lebih ketat karena mengikuti regulasi resmi dari Kementerian PAN-RB. Dengan sistem ini, PPPK penuh waktu dianggap setara dengan PNS dalam hal profesionalitas kerja, meski tidak berstatus sebagai pegawai tetap.Selain itu, perbedaaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada syarat dan mekanisme pengadaan. Tidak semua orang bisa mendaftar PPPK paruh waktu. Pesertanya hanya tenaga non-ASN yang sudah ada dalam database BKN, termasuk pesetra seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang belum lolos formasi.Seperti yang telah disebutkan di atas, pembukaan skema PPPK paruh waktu ini adalah upaya pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang jumlahnya masih besar di berbagai instansi.Selain itu, PPPK paruh waktu diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik. Dengan distribusi pegawai yang lebih merata, masyarakat bisa tetap mendapatkan pelayanan maksimal tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.Bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS ataupun PPPK penuh, skema paruh waktu bisa menjadi peluang kerja yang sayang untuk dilewatkan. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memberi ruang keadilan sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan publik.