Purbaya Sebut Gaji Menkeu Lebih Kecil dari LPS, Ini Besarannya

Wait 5 sec.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta menarik mengenai perbedaan penghasilan yang diterimanya saat menjabat di dua posisi strategis negara.Menurutnya, meskipun posisi Menkeu memiliki peran vital dalam mengelola keuangan negara, gajinya justru lebih kecil dibandingkan ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Purbaya menuturkan, selama lima tahun memimpin LPS, dirinya memperoleh penghasilan yang terbilang besar, terutama ketika kondisi perbankan dalam keadaan stabil sehingga lembaga tersebut tidak perlu bekerja terlalu ekstra.“Jadi waktu dilantik di Menteri Keuangan, saya tanya ke Sekjen. Eh, gajinya di sini berapa? Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi sepertinya gajinya lebih kecil," tutur Purbaya dalam acara Great Lecture di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (11/9). Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, seorang menteri di Indonesia menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh seorang menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan. Namun, di luar gaji dan tunjangan, menteri juga memperoleh Dana Operasional Menteri (DOM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014. Besarannya berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 150 juta per bulan.Selain itu, fasilitas lain yang melekat pada jabatan menteri adalah rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, kendaraan dinas berupa Toyota Crown 2.5 HV G Executive, serta jaminan kesehatan.Jika dibandingkan dengan posisi Ketua Dewan Komisioner LPS, nominal gaji seorang menteri memang tampak lebih kecil. Gaji Ketua Dewan Komisioner LPS setara dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih tinggi dibandingkan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebagai gambaran, gaji Gubernur BI tercatat mencapai Rp 194,19 juta per bulan pada 2015.