Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Wait 5 sec.

Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa berkonsultasi dengan penasihat hukum usai dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara. ANTARA/Annisa FirdausiPEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan atas perkara korupsi sebesar Rp8,9 miliar.“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar dengan memperhitungkan penyitaan Rp3,6 miliar dari terdakwa dan istrinya,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dilansir ANTARA, Rabu, 10 September.Hakim menyebut apabila sisa uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Risnandar akan disita jaksa untuk dilelang."Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan satu tahun,” ujarnya.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar.Usai mendengar putusan ini, Risnandar Mahiwa melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir. JPU juga menyatakan hal serupa. Risnandar Mahiwa didakwa memotong dan menerima menerima uang secara tidak sah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024 dengan jumlah total uang mencapai Rp8,9 milliar.JPU mendakwa Risnandar tidak sendirian dalam melakukan perbuatan rasuah ini. Ia bersama Indra Pomi Nasution yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, diduga menerima uang hasil pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU).Terseret pula nama Novin Karmila yang bertugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah. Keduanya turut menjadi pesakitan di meja hijau dalam perkara ini.