Respons Kubu Gus Yaqut soal KPK Sebut Ada Aliran Haji ke Pucuk Pimpinan Kemenag

Wait 5 sec.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKubu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut merespons tuduhan KPK yang menyebut ada dugaan aliran dana dari korupsi kuota haji ke pucuk pimpinan Kementerian Agama.Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, meminta KPK menyampaikan informasi secara utuh kepada publik mengenai hal tersebut. Sehingga tidak menimbulkan prasangka."Kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat utuh, proporsional, dan jelas, sehingga tidak menimbulkan prasangka, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (10/9).Dia pun menegaskan Gus Yaqut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Menurut dia, Gus Yaqut juga akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan."Perlu kami tegaskan, sampai saat ini status Gus Yaqut adalah saksi, dan beliau bersikap kooperatif serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.Sebelumnya, KPK mengungkap aliran dana korupsi kuota haji 2024 diduga diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Terkait 'pucuk pimpinan' ini, siapa yang dimaksud?"Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan.Asep belum mengungkap siapa sosok tersebut. Sementara kasus yang sedang diusut KPK ini adalah tahun 2024. Kala itu, Kemenag dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.KPK sebelumnya menyebut uang yang mengalir kepada para pejabat di Kemenag itu diduga merupakan fee yang didapat dari proses pembagian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tahun 2024.Asep Guntur Rahayu menjelaskan diduga ada setoran sebesar USD 2.600 hingga 7.000 dari setiap kuota haji khusus tambahan yang didapat para perusahaan travel haji. Diduga alokasi pembagian kuota haji tambahan dilakukan tak sesuai dengan UU yang berlaku."Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini," jelas Asep kepada wartawan, Selasa (9/9).Asep menambahkan, uang itu mengalir secara berjenjang sebelum masuk ke kantong-kantong oknum pejabat di Kemenag. Menurut dia, setiap jenjang juga mendapat bagiannya masing-masing."Secara berjenjang, ya melalui orangnya. Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya," beber Asep.