Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Rizky AP/VOI)JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mengklarifikasi Fitria Yusuf dalam proses pendalaman dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.Fitria Yusuf diketahui merupakan anak dari pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka."Benar yang bersangkutan diklarifikasi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 15 September.Fitria Yusuf diklarifikasi pada Jumat, 12 September. Anak Jusuf Hamka itu nampak keluar gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.16 WIB.Fitria terlihat mengenakan blazer dengan nuansa pakaian berwarna putih. Ia terlihat bersama rombongannya langsung menaiki mobil hitam.Meski demikian, Fitria bungkam tidak memberikan keterangan apapun terkait kedatangannya. Tak lama setelah naik mobil itu, kendaraan itu pun langsung meninggalkan lingkungan Kejaksaan Agung.Kembali ke Anang, proses klarifikasi tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pendalaman dugaan korupsi."Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang.Sebagai informasi, kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.