Pajak Penghasilan Pekerja Pariwisata hingga Restoran Ditanggung Pemerintah

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat “menggratiskan” Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor pariwisata, hotel, restoran, hingga kafe.