Gelar Ritual di Apartemen Kawasan Jaksel, Dukun Pengganda Uang Ditangkap

Wait 5 sec.

Ilustrasi Foto: AntaraJAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) terkait kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang.Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengatakan kedua pelaku menjanjikan keuntungan besar kepada para korban hingga akhirnya banyak yang tergiur.“Kedua pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda,” ujar Bima, Senin, 15 September.Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar antara Rp3 juta hingga Rp20 juta.“Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2–3 hari. Namun saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan sprei,” jelasnya.Bima menuturkan, aksi para pelaku dilakukan di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, serta di Karawang, Jawa Barat. H alias Romo ditangkap di apartemen Kalibata pada Rabu, 10 September, malam sekitar pukul 20.40 WIB, sedangkan WH dibekuk sehari setelahnya di Karawang.Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa dupa, beras, serta perlengkapan ritual lain yang digunakan untuk meyakinkan korban. Selain itu, ditemukan pula uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS.“Pelaku sempat mencoba membuang uang palsu tersebut ke kloset, namun berhasil diamankan petugas. Dari penyelidikan, uang itu disuplai oleh tersangka WH,” kata Bima.Ia menambahkan, WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun sebelumnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta.Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Sementara itu, H dan WH telah ditetapkan sebagai tersangka.Keduanya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.