Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi (baju putih) konsultasi dengan tim kuasa hukum saat sidang di PN Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (9/9/2025)/ANTARA/ AsmaulKEDIRI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis penjara hukuman seumur hidup terhadap terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi di kota ini.Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Khairul mengatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 9 September.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mengatakan sependapat denagan putusan perkara kasus mutilasi tersebut."Majelis sependapat dengan kami, pasal yang didakwakan majelis sependapat, Pasal 340 KUHP, itu yang penting," kata Ichwan.Kasus itu berawal dari temuan mayat wanita dalam koper tanpa kepala pada hari Kamis, 23 Januari 2025 di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.Jasad wanita tersebut tidak utuh saat ditemukan. Tubuhnya ditaruh di dalam koper tertutup berwarna merah dan terbungkus seperti paket.Saat ditemukan, jasad tersebut dalam keadaan tidak lengkap. Tubuh korban ditaruh di koper tanpa kepala, kemudian kaki kiri mulai pangkal paha tidak ada, dan kaki kanan mulai lutut tidak ada.Polisi juga juga melakukan autopsi pada tubuh korban. Hasil autopsi menyebutkan bahwa penyebab kematian korban diduga karena kekurangan napas akibat terhambat jalan pernapasan, kemungkinan akibat cekikan.Polisi kemudian menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kepada polisi, RTH mengaku sakit hati kepada korban sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap UK. Sebelum pembunuhan, korban diajak bertemu pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung, pada Minggu, 19 Januari 2025.Tersangka kemudian membawa korban ke hotel di Kota Kediri. Di lokasi penginapan itu, korban dicekik hingga terjatuh dan meninggal dunia. Pembunuhan itu dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 pukul 00.30 WIB.Pelaku kemudian melakukan mutilasi pada jenazah UK lalu dimutilasi dan anggota tubuhnya dibuang secara terpisah. Bagian tubuh, dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Ngawi, bagian kaki dibuang di Ponorogo, sedangkan kepala dibuang di Trenggalek.