5 Lurah Tersandung Kasus Korupsi Tanah Kalurahan, Begini Tanggapan Bupati Sleman

Wait 5 sec.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Foto: Pandangan Jogja/Resti DamayantiSebanyak 5 lurah di Kabupaten Sleman sudah tersandung kasus penyalahgunaan tanah kalurahan atau tanah kas desa (TKD) sejak 2023. Terakhir, Lurah Tegaltirto, Berbah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY karena telah menjual sebagian tanah kalurahan senilai Rp1,4 miliar.Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat sejumlah lurah terkait penyalahgunaan tanah kalurahan. Ia meminta seluruh pemerintah kalurahan mempelajari peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme pemanfaatan tanah tersebut.“Gubernur atau pemerintah provinsi sudah mengeluarkan pergubnya bagaimana mengelola kas desa yang benar. Tolong itu dipelajari dalam-dalam, yang kaffah, artinya betul-betul bisa memahami secara utuh. Pemerintah Kabupaten Sleman siap mendampingi,” kata Harda kepada awak media pada Jumat (12/9).Menurutnya, pembinaan terhadap lurah sebenarnya sudah dilakukan. “Tentu ini bisa kita ambil cut off-nya, peristiwa hukumnya itu kapan. Kalau setelah adanya pembinaan-pembinaan kami, ya berarti kami harus lebih kerja keras lagi untuk pembinaan kepada lurah,” ujarnya.Adapun 5 lurah di Sleman yang telah terjerat kasus penyalahgunaan tanah kalurahan adalah sebagai berikut:Lurah Caturtunggal: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin Pembangunan PerumahanEks Lurah Caturtunggal, Agus Susanto. Foto: kumparan/Arfiansyah Panji PurnandaruPenetapan pertama empat lurah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan dimulai dari Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Mei 2023 silam.AS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi dalam kasus korupsi Tanah Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Kasus yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yakni mereka telah membangun perumahan dengan tiga jenis kavling di atas tanah kas desa secara ilegal yang dikelola oleh Kalurahan Caturtunggal.Atas kasus tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, mengatakan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan pembiaran dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan di Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.“Kenapa kita tetapkan tersangka ini sebagai tersangka? Bahwa tersangka selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal, telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa,” kata Anshar, 17 Mei 2023 saat konferensi pers.Lurah Maguwoharjo: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin PerumahanEks Lurah Maguwoharjo, Kasidi. Foto: Dok. Kejati DIYSelang 6 bulan usai Lurah Caturtunggal ditetapkan sebagai tersangka, Lurah Maguwoharjo, Depok, Kasidi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada November 2023.Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa Kasidi terlibat dalam kasus korupsi TKD yang dilakukan oleh PT Indonesia International Capital. Perusahaan ini juga berada di bawah nama yang sama dengan kasus yang menjerat Lurah Caturtunggal.Kasidi bersama pihak perusahaan menurutnya telah bersekongkol untuk menggunakan Tanah Kalurahan dan tanah pelungguh Kalurahan Maguwoharjo secara ilegal. Total, ada dua bidang tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo yang disalahgunakan untuk membangun perumahan.“Padahal tersangka mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Herwatan 2 November 2023.Lurah Candibinangun: Terjerat Kasus Soal Sewa Jogja Eco WisataEks Lurah Candibinangun, Sismantoro. Foto: Dok. Kejati DIYKasus ketiga penyalahgunaan Tanah Kalurahan berlanjut ke Lurah Candibinangun, Pakem, Sismantoro. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024.Herwatan menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada tahun 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapat izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan Tanah Kalurahan Candibinangun seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.Sesuai izin Gubernur tersebut, masa sewa yang diberikan selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali. Selain itu, sewa-menyewa ini juga harus dikelola melalui APBDes.“Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” kata Herwatan pada Rabu (7/2).Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka juga tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa.Lurah Trihanggo: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin Kelab MalamEks Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior. Foto: Pandangan Jogja/Resti DamayantiKasus keempat yakni penyalahgunaan Tanah Kalurahan menjerat Lurah Trihanggo, Gamping, Putra Fajar Yunior. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin kelab malam pada 15 April 2025. Di sisi lain, tanah kalurahan itu juga belum memiliki izin Gubernur DIY, namun telah dibangun oleh fondasi di atas tanah tersebut.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan PFY menerima suap sebesar Rp 316 juta dari pihak swasta yang akan mendirikan usaha di atas lahan berstatus Tanah Kalurahan itu. Pemberi suap berinisial ASA ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka di waktu yang sama. Keduanya telah ditahan di dua tempat berbeda.“Barang bukti sudah ada yang kami sita dalam bentuk uang dan barang perhiasan. Dari hasil suap tersebut ada yang diserahkan (uang suap), terus dibelikan dalam bentuk emas," kata Bambang ditemui awak media di Kejari Sleman, sehari setelah penetapan tersangka.Setelah masa persidangan sejak Juli 2025, hakim memvonis hukuman penjara 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada Jumat (12/9).Atas putusan tersebut, pihak keluarga telah menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan tindakan hukum lanjutan.Lurah Tegaltirto: Jual Tanah Kalurahan Rp 1,4 MiliarEks Lurah Tegaltirto, Sleman, S. Foto: kumparan/Arfiansyah Panji PurnandaruKasus terbaru soal penyalahgunaan Tanah Kalurahan menjerat Lurah Tegaltirto, Berbah, S. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena menjual Tanah Kalurahan senilai Rp 1,4 miliar.Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan S diduga menjual sebagian tanah tersebut kepada pihak ketiga. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian tanah kas desa seluas 6.650 meter persegi telah dihilangkan dari laporan inventarisasi tahun 2010 silam saat S menjabat sebagai kepala dukuh."Tersangka S ini awalnya sebagai tim dari inventarisasi tadi. Kemudian, dengan alasan kebanjiran, tanah dengan persil 108 tadi itu dicoret," ujar Herwatan ditemui di Kejati DIY, Jumat (12/9).Setelah dicoret, S memfasilitasi proses turun waris dan konversi waris agar tanah tersebut bisa dijual. Saat ini, sebagian tanah telah berdiri bangunan, sementara sebagian lainnya masih berupa lahan kosong.Saat ini, ia ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sejak 11 September hingga 30 September 2025.S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, atau Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 5 Ayat (1) dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.