KUHP Baru dan Upaya Menjaga Marwah Perkawinan

Wait 5 sec.

Nikah Siri dan Poligami Akan Masuk Ranah Pidana (Ilustrasi dibuat AI)Melalui Pasal 397 KUHP Baru, negara berupaya merekonstruksi pemaknaan perkawinan sebagai institusi hukum yang membawa konsekuensi sosial dan perdata. Prinsip klasik yang dirumuskan Cicero—salus populi suprema lex esto (keselamatan dan kesejahteraan rakyat)—adalah hukum tertinggi yang menjadi dasar filosofisnya.Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan ini sejalan dengan kaidah tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah, bahwa kebijakan penguasa harus berpijak pada kemaslahatan publik.Paradoks Legalitas dan Krisis DataSecara sosiologis, nikah siri kerap dipersepsikan sebagai jalan pintas spiritual untuk menghindari zina. Namun dalam kacamata hukum modern, praktik tersebut justru mengingkari prinsip kepastian hukum (legal certainty).Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 mencatat angka perceraian nasional masih berada di atas 516.000 perkara per tahun, dengan poligami tidak sehat konsisten masuk dalam sepuluh besar penyebabnya.Ilustrasi pasangan bercerai. Foto: Denis Val/ShutterstockData Mahkamah Agung pada Peradilan Agama tahun 2024 juga menunjukkan permohonan isbat nikah—di mana mayoritas berasal dari perkawinan siri—yang masih melampaui 100.000 perkara setiap tahun.Angka tersebut menegaskan bahwa sebagian masyarakat masih terjebak pada anggapan bahwa urusan perkawinan cukup diselesaikan secara agama, sementara aspek hukum negara dapat diabaikan. Padahal, asas ignorantia juris non excusat menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan pembenaran.Dalam konteks ini, kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih menjadi relevan: mencegah kerusakan berupa hilangnya hak-hak perdata istri dan anak harus didahulukan, dibanding klaim kemaslahatan sesaat yang sering dilekatkan pada praktik nikah siri.Dimensi HAM dan Perlindungan AnakHak untuk membentuk keluarga memang dijamin secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 23 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Namun, hak tersebut tidak bersifat absolut. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tidak melahirkan ketidakadilan struktural, terutama terhadap perempuan dan anak.Ilustrasi Hukum. Foto: ShutterstockPeralihan dari sanksi administratif dalam Undang-Undang Perkawinan 1974 menuju sanksi pidana dalam KUHP Baru mencerminkan pendekatan utilitarian. Negara memanfaatkan efek jera (deterrent effect) untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan silsilah hukum dan membuka ruang eksploitasi.Anak-anak dari perkawinan siri kerap menanggung “dosa administratif” berupa akta kelahiran tanpa pengakuan ayah secara legal, yang berdampak panjang pada akses pendidikan, jaminan sosial, hingga hak waris.Situasi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lebih jauh, dalam kerangka maqashid asy-syari’ah, perlindungan keturunan (hifzhun nasl) merupakan tujuan fundamental hukum Islam. Tanpa pencatatan perkawinan, perlindungan terhadap martabat manusia (human dignity) menjadi timpang dan rapuh secara yuridis.Jalan Keluar SistemisMeski demikian, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendekatan represif. Pemberlakuan KUHP Nasional perlu diiringi pembenahan struktural. Pertama, integrasi data real-time antara Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil harus menjadi prioritas untuk menutup celah manipulasi status perkawinan.Ilustrasi pernikahan. Foto: thinkstockKedua, penegakan hukum perlu menyasar aktor perantara—yaitu penghulu tidak resmi dan penyedia jasa nikah siri, termasuk yang beroperasi secara daring—yang menjadikan pelanggaran hukum sebagai ladang bisnis. Ketiga, reformasi birokrasi peradilan harus dilakukan dengan prinsip simpliciter agar prosedur izin poligami yang sah tidak mendorong warga memilih jalur ilegal semata karena proses yang berbelit.PenutupNamun perlu ditegaskan, hukum pidana bukanlah obat mujarab bagi seluruh problem sosial. Jika negara hanya hadir melalui ancaman sanksi tanpa pembenahan layanan dan akses keadilan, KUHP berisiko menjadi simbol ketegasan yang kehilangan keadilan substantif.Kriminalisasi nikah siri seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan jalan pintas untuk menutup kegagalan negara dalam menghadirkan sistem hukum yang adil, sederhana, dan berpihak pada warga.Refleksi pentingnya: Apakah negara telah sungguh adil sebelum menjadi tegas? Sebab, marwah hukum perkawinan tidak diukur dari kerasnya ancaman pidana, tetapi dari kemampuannya menghadirkan kepastian, rasa aman, dan martabat, terutama bagi mereka yang selama ini paling rentan dan paling sunyi suaranya. Pada titik inilah hukum menemukan makna sejatinya: bukan sekadar mengatur, melainkan juga memanusiakan manusia.