Ibu Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

Wait 5 sec.

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah merugikan hak konstitusional mereka karena tidak menjamin proses hukum yang independen dan bebas konflik kepentingan.