jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim masih menyelidiki laporan nenek Elina Widjajanti (80) terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Laporan itu telah diterima diterima dan terigester dengan nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.