Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty ImagesBertaburnya kritik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, menunjukkan satu kenyataan penting bahwa hukum pidana selalu beririsan langsung dengan rasa aman publik. Sejak pengesahannya, KUHP baru memantik riuh pendapat—dari ruang kelas kampus hingga redaksi media, dari perdebatan akademik dan ilmiah hingga linimasa media sosial. Hukum yang sedianya dimaksudkan sebagai instrumen keteraturan masyarakat, justru dimaknai sebagai sumber kecemasan kolektif.Kekhawatiran publik pun beragam. Ada yang menyoroti pasal-pasal yang dianggap multitafsir, potensi kriminalisasi yang dinilai terlalu mudah, hingga dugaan bahwa negara akan masuk terlalu jauh ke ruang privat warga. Semuanya beredar luas dan seolah membentuk pemahaman bersama. Masalahnya, persepsi ini kerap tumbuh lebih cepat daripada pembacaan yang utuh terhadap keseluruhan bangunan KUHP itu sendiri.Kebisingan semakin mengeras ketika isu-isu teknis KUHP baru dikemas dalam potongan informasi di media sosial. Narasi tentang aparat yang seolah mudah menangkap warga, ancaman pidana terhadap praktik nikah siri, hingga bayangan negara sebagai pengawas moral, menyebar cepat dalam bentuk poster, video singkat, dan kutipan pasal yang dilepaskan dari konteksnya. Dalam arus informasi yang serba cepat, KUHP baru akhirnya muncul dengan makna yang dibaca sepotong-sepotong. Yang muncul kemudian bukan pemahaman bersama secara positif, melainkan kecemasan massal.Perjalanan Panjang Revisi KUHP Produk KolonialPada titik ini, KUHP baru perlu dibaca bukan semata-mata sebagai produk hukum normatif, melainkan menjelma menjadi persoalan komunikasi publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berulang kali menegaskan bahwa KUHP baru adalah hasil perjalanan panjang pembaruan hukum pidana nasional. Ia hanya dapat dinilai secara adil bila dibaca secara utuh, sebagai satu bangunan sistem hukum yang saling terhubung.Upaya mengganti KUHP warisan kolonial sejatinya telah dimulai sejak puluhan tahun lalu. Namun, hanya pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014), proses ini mulai mendapatkan ruang yang lebih serius dalam agenda legislasi. Pemerintah kala itu melanjutkan proses akademik dan politik yang telah dimulai sebelumnya, untuk merevisi hukum pidana kolonial. Berbagai upaya dilakukan, termasuk membuka ruang diskusi bersama akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media. Selanjutnya, sejumlah draf KUHP diuji melalui forum publik.Meski demikian, resistensi masyarakat pada masa itu relatif menajam. Banyak pasal yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan sipil. Dinamika politik di DPR, serta tekanan opini publik, membuat pengesahan KUHP baru terus tertunda. Dalam konteks tersebut, pemerintahan SBY memilih pendekatan yang penuh kehati-hatian. Stabilitas ekonomi, politik, dan sosial lebih diutamakan ketimbang memaksakan pengesahan undang-undang yang masih memicu kontroversi luas.Memasuki era Presiden Joko Widodo, arah pembaruan hukum pidana mengalami akselerasi. Pemerintah mendorong percepatan pembahasan KUHP, terutama setelah 2019, dengan menekankan pentingnya dekolonisasi hukum. Maksudnya, hukum pidana tidak lagi diposisikan semata sebagai alat penghukuman—termasuk menggunakan ancaman hukuman penjara--, melainkan sebagai instrumen pembinaan sosial yang berakar pada nilai dan konteks sosial masyarakat Indonesia.Paradigma pemidanaan pun mengalami pergeseran mendasar. KUHP baru menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penjara tidak lagi menjadi satu-satunya sanksi utama. Bahkan, pidana kurungan dihapuskan untuk memberi ruang bagi sanksi alternatif yang lebih proporsional. Pemerintah menjelaskan bahwa penghapusan pidana kurungan dimaksudkan untuk menghindari pemidanaan yang bersifat mekanis dan tidak efektif, sekaligus mencegah lembaga pemasyarakatan menjadi ruang reproduksi masalah sosial baru.Setelah puluhan tahun tertunda, KUHP baru akhirnya disahkan pada Desember 2022 dan mulai berlaku pada 2023. Ia menjadi tonggak transisi penting dari hukum pidana kolonial menuju hukum nasional yang lebih kontekstual dan berdaulat. Namun, perjalanan panjang ini jarang hadir secara utuh dalam kesadaran publik.Perlu Pendekatan Sistem Komunikasi yang MemadaiPesan pembaruan hukum pidana yang dimaksudkan sebagai langkah maju, modern dan progresif, justru berubah menjadi kegaduhan publik. Karena itu pendekatan teori sistem sosial menawarkan penjelasan yang relevan. Rudolf Stichweh, dalam Die Weltgesellschaft: Soziologische Analysen (2000), menjelaskan bahwa masyarakat modern bekerja melalui diferensiasi fungsi yang tajam. Hukum, politik, dan media adalah sistem yang kompleks, di mana masing-masing memiliki logika komunikasi yang berbeda. Hukum beroperasi dengan bahasa normatif yang teknis, berpusat pada kode biner legal atau ilegal; politik dengan orientasi pada legitimasi kekuasaan; sementara media digerakkan oleh faktor informasi yang sangat dipengaruhi logika kecepatan dan perhatian publik. Ketika pesan hukum masuk ke ruang media, ia hampir selalu mengalami penyederhanaan.Dalam World Society: Historical and System-Theoretical Perspectives (2010), Stichweh menambahkan bahwa masyarakat modern cenderung memahami sistem sosial melalui potongan informasi konkret. Kompleksitas hukum jarang dibaca secara utuh, melainkan melalui contoh yang mudah dibayangkan. Akibatnya, pasal-pasal KUHP baru kerap tampil di ruang publik sebagai fragmen yang seolah menakutkan, terlepas dari prosedur, syarat, dan mekanisme pengawasan yang membatasi penerapannya.Pandangan ini sejalan dengan analisis Gunther Teubner dalam Law as an Autopoietic System (1993). Teubner menegaskan bahwa hukum modern tumbuh dan berkembang melalui logika internalnya sendiri, seolah membangun dunia yang hanya bisa dipahami oleh bahasanya sendiri. Ketika regulasi disusun semakin rinci dan teknis, maka semakin lebar pula jarak pemahaman antara hukum dan masyarakat awam. Tanpa komunikasi publik yang memadai, hukum mudah dipersepsikan dari sarana keteraturan yang menenteramkan menjadi bayangan ancaman yang menakutkan.Karena itu, tantangan utama KUHP baru bukan hanya soal implementasi, melainkan pemahaman publik. Negara perlu menjadikan literasi hukum sebagai agenda berkelanjutan, bukan sekadar respons terhadap kritik sesaat. Media memiliki peran penting untuk menjaga konteks, bukan hanya mempercepat arus informasi. Akademisi dan masyarakat sipil pun perlu hadir sebagai penafsir, menjembatani bahasa hukum dengan pengalaman sehari-hari warga.Pada akhirnya, KUHP baru memang tidak kebal kritik, dan ini merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Namun kritik yang kuat dan bermanfaat hanya mungkin tumbuh dari pembacaan yang utuh, bukan dari potongan pasal yang tercecer di media sosial. Yang lebih penting pula, tidak bijaksana bila tudingan diarahkan pada pemerintahan yang sekarang. Karena proses dan penetapannya, sudah dilakukan oleh periode pemerintahan sebelumnya.Membaca KUHP baru secara utuh berarti mendukung arah pembaruan hukum pidana nasional, sembari memastikan kritik tetap berpijak pada fakta. Dengan begitu, kebisingan dapat berubah menjadi percakapan produktif, dan KUHP baru benar-benar menjadi fondasi negara hukum Indonesia yang modern dan berdaulat. Di sinilah pentingnya komunikasi publik yang jernih: agar hukum tidak dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen keteraturan dan keadilan.