Respons Pihak Denada Terkait Gugatan Dugaan Penelantaran Anak

Wait 5 sec.

Artis Denada saat ditemui seusai mengisi acara dikawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (8/11/2019). Foto: RonnyPihak Denada akhirnya buka suara mengenai gugatan yang dilayangkan seorang pemuda di Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak. Pemuda bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Menanggapi hal tersebut, Denada yang diwakili oleh sang manajer memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. Denada menyayangkan hal ini terjadi karena sebenarnya itu adalah masalah keluarga. "Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita. Situasi ini tentu bukan hal yang mudah bagi Denada," ungkap Risna Ories selaku manajemen Denada, Senin (12/1). Penyanyi Denada saat ditemui usai mengisi acara di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin, (1/7). Foto: RonnyPihak Denada kini tengah berdiskusi dengan kuasa hukum untuk mempelajari gugatan tersebut. Mereka pun mengaku akan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. "Namun agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada & tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," katanya. Denada juga minta untuk diberikan ruang sejenak agar bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tidak merugikan banyak pihak. "Kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak. Terima kasih atas perhatian, empati, dan pengertian yang diberikan. Dukungan kalian sangat berarti bagi Denada," tutup Risna. Jumpa pers Ressa Rizky Rossano bersama kuasa hukum di Banyuwangi. Foto: IstimewaGugatan Ressa terhadap Denada terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw. Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026 dan Denada hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Sidang lanjutan akan digelar pekan ini dengan agenda mediasi.Kedua belah pihak masih diberikan waktu untuk melakukan mediasi selama 30 hari ke depan. Sebelum nantinya gugatan tersebut masuk ke pemeriksaan pokok perkara.Jumpa pers Ressa Rizky Rossano bersama kuasa hukum di Banyuwangi. Foto: IstimewaKuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena selama 24 tahun belakangan ini, Ressa merasa telah ditelantarkan oleh ibu kandungnya."Nah, dia ini kan sudah 23 atau 24 tahun, ya, hidup luntang-lantung gitu. Jadi mungkin karena dia ingin diakui keberadaannya," ujar Andika kepada kumparan. "Terus hak-hak sebagai seorang anak juga ingin diakui juga oleh mamanya, ya, makanya dia melakukan gugatan tersebut," tambahnya.Andika juga mengatakan bahwa kliennya baru saja mengetahui fakta tersebut belakangan ini. Sebelum gugatan dilayangkan, belum ada komunikasi yang dilakukan dengan Denada.