Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter StockRealisasi penerimaan pajak 2025 kembali meleset dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga akhir Desember 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Rp 2.189,3 triliun.Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai capaian tersebut masih berada di batas atas proyeksi, namun dicapai dengan cara yang tidak lazim. Ia menyoroti lonjakan penerimaan pajak yang terjadi pada bulan terakhir tahun anggaran.“Realisasi penerimaan pajak hanya 87,6 persen dari target APBN 2025. Ini sedikit dari rentang atas estimasi kita yakni 85 persen +/- 2,5 persen (87,25 persen). Artinya, pemerintah mengambil langkah extraordinary dalam mengejar penerimaan pajak di akhir bulan,” ujar Fajry kepada kumparan, Minggu (11/1).Menurut perhitungannya, pada Desember 2025 penerimaan pajak melonjak hingga Rp 283 triliun. Angka ini dinilai sangat tidak biasa, terlebih di tengah kondisi ekonomi domestik yang mengalami kontraksi.Fajry membandingkan lonjakan tersebut dengan periode sebelumnya. Pada 2021-2023, saat harga komoditas tengah booming, tambahan penerimaan di akhir tahun hanya berkisar Rp 150 sampai Rp 200 triliun. Bahkan pada 2024, dengan berbagai kebijakan agresif, tambahan penerimaan hanya mencapai Rp 243 triliun.“Tahun 2024, dengan jurus maut saja hanya mampu memberikan tambahan Rp 243 triliun. Jadi, pemerintah kali ini menggunakan jurus super maut sepertinya,” kata Fajry.Fajry menilai langkah luar biasa ini diambil untuk mencegah defisit APBN menembus batas aman. Tanpa kebijakan tersebut, defisit berpotensi melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan melanggar Undang-Undang Keuangan Negara.“Kalau langkah extraordinary ini tidak diambil maka defisit anggaran akan lebih dari 3 persen dari PDB, yang mana itu melanggar UU Keuangan Negara,” ujarnya.Meski begitu, Fajry mengingatkan bahwa penarikan pajak yang melebihi potensi ekonomi memiliki risiko terhadap dunia usaha. Tekanan pajak di tengah kondisi ekonomi yang lemah dapat memperburuk iklim bisnis dan meningkatkan ketidakpastian.Dari sisi penyebab, Fajry menyebut kontraksi ekonomi sebagai faktor utama di balik lemahnya kinerja pajak, selain meningkatnya restitusi. Ia menilai, jika ekonomi tumbuh lebih baik, penerimaan pajak seharusnya sudah menyamai capaian tahun sebelumnya sejak kuartal III. Ia juga menyinggung kontraksi PMI manufaktur yang terjadi selama empat bulan berturut-turut, dari April hingga Juli.Pada 2026, Fajry menyebut tantangan fiskal dinilai masih berat. Dengan realisasi 2025, pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp 439,87 triliun pada tahun depan. Risiko kian besar jika langkah extraordinary pada akhir 2025 justru menggerus basis penerimaan 2026.Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOSementara itu, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menilai shortfall penerimaan pajak bukan situasi tanpa jalan keluar bagi pemerintah.Menurutnya, ketika penerimaan pajak tidak sesuai target, pemerintah masih memiliki instrumen fiskal untuk menutup kekurangan anggaran tanpa harus sepenuhnya bergantung pada optimalisasi pajak di akhir tahun. Opsi tersebut dapat ditempuh baik dari sisi pembiayaan maupun penyesuaian belanja negara agar defisit tetap terkendali.“Ketika penerimaan pajak tidak sesuai target, pemerintah masih punya dua opsi untuk tutupi kekurangan anggaran pengeluaran di APBN,” kata Prianto.Ia menjelaskan, langkah yang bisa diambil adalah memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL) dari tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga dapat menerbitkan surat utang untuk menutup kekurangan penerimaan, terutama jika tekanan fiskal terjadi di tengah tahun anggaran.Prianto menambahkan, jika kondisi penerimaan negara terus melemah pada tahun berjalan, pemerintah juga memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian belanja melalui efisiensi. Langkah ini lazim dilakukan untuk menjaga keseimbangan APBN, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik yang masih tinggi.Dari sisi upaya mengejar target penerimaan pajak, Prianto menyebut terdapat dua strategi utama yang dapat ditempuh pemerintah. Pertama, melalui ekstensifikasi pajak dengan memperluas basis pajak, baik subjek maupun objek, khususnya pada aktivitas ekonomi yang masih berada di wilayah shadow economy atau underground economy.Kedua, melalui intensifikasi pajak dengan memperkuat pengawasan kepatuhan serta pemeriksaan terhadap wajib pajak.Prianto juga menyinggung implikasi capaian penerimaan pajak terhadap tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak. Menurutnya, mekanisme pembayaran tukin sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.“Jika realisasi penerimaan pajaknya mencapai 87 persen, sesuai Beleid tersebut tukin yang akan diterima akan sebesar 80 persen-nya di setiap bulan,” tutur Prianto.Prianto menegaskan kondisi shortfall pajak seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas kebijakan fiskal, tidak hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga belanja dan pembiayaan. Dengan tekanan ekonomi yang masih terasa, ia menilai keseimbangan antara menjaga penerimaan negara dan melindungi dunia usaha menjadi tantangan utama pemerintah ke depan.