JPNN.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi melaporkan 2.263 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan sepanjang 2025.