Ketua Komnas Perempuan (kedua kanan) menyerahkan berkas pembahasan kepada Ketua Badan Legislasi DPR (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua Baleg (kiri dan kanan) usai RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOBadan Legislasi (Baleg) DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama berbagai organisasi masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pihak seperti Komnas Perempuan, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi hukum, hingga aktivis masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait isi RUU.Anggota Komisi XIII DPR sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Diah Pitaloka menegaskan pekerja rumah tangga harus diakui sebagai pekerja, bukan sekadar pembantu."Definisi PRT yang jelas sesuai dengan konvensi ILO 189 yang menegaskan PRT merupakan pekerja, bukan pembantu apalagi babu," kata Rieke.Konvensi ILO 189 tahun 2011 merupakan standar internasional yang menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk hak berserikat, perlindungan dari kekerasan, serta kontrak kerja yang jelas.Rieke menilai RUU PPRT perlu mengatur secara tegas status pekerja rumah tangga, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, hingga mekanisme perlindungan hukum.Menurutnya, penundaan pengesahan RUU tersebut selama lebih dari dua dekade sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai dinamika politik biasa."RUU PPRT telah lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi. Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang serta kontribusi ekonomi yang capai ratusan triliunan setiap tahun, penundaan selama lebih dari 2 dekade ini tidak lagi dalam kacamata kami tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa," ujarnya.Ketua Umum KRPI, Rieke Diah Pitaloka memberi paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) yang disiarkan langsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: YouTube/ TVR ParlemenKekerasan terhadap PRT Disebut Fenomena Gunung EsRieke juga menyoroti masih tingginya kerentanan pekerja rumah tangga terhadap berbagai bentuk kekerasan.Data Amnesty International pada 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa pekerja rumah tangga di Indonesia.Namun ia menilai angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.“Angka ini sangat mungkin hanya puncak gunung es, karena pekerja rumah tangga berlangsung di ruang privat rumah tangga yang sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan negara,” ujarnya.PRT Dinilai Penting bagi Ekonomi dan Aktivitas KeluargaRieke juga menilai pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam menopang aktivitas keluarga, termasuk bagi perempuan yang berkarier.“Itu cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan, dan di sisi lain, mohon maaf, sebagai politisi, sebagai anggota DPR RI perempuan, keberadaan PRT di dalam rumah kami. Kalau nggak ada PRT, kita politisi perempuan nggak akan bisa bekerja seperti ini,” ujarnya.Ia juga menyebut pekerja rumah tangga migran menyumbang sekitar Rp 253 triliun devisa setiap tahun bagi Indonesia.Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (tengah) bersama Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari (kiri) dan Koordinator JALA PRT Lita Anggraini (kanan) mengikuti RDPU bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOKomnas Perempuan: RUU PPRT Tidak Bertentangan dengan BudayaKomisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menilai RUU PPRT tidak bertentangan dengan nilai budaya masyarakat Indonesia.Menurutnya, aturan tersebut justru dapat memperkuat hubungan kerja yang adil antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.“Sehingga harapannya di sini keberadaan RUU PPRT sebenarnya tidak bertentangan dengan nilai budaya yang ada di masyarakat bahkan justru memperkuat relasi kerja pemberi kerja,” ujarnya.RUU PPRT juga tetap mengakui prinsip kekeluargaan dalam hubungan kerja, namun dengan pengaturan yang lebih jelas dan adil bagi kedua pihak.Curhat PRT: Dipanggil Pembantu hingga Tak Boleh Naik LiftDalam rapat tersebut, seorang pekerja rumah tangga bernama Wiwi Kartiwi juga menyampaikan pengalaman diskriminasi yang dialami PRT.“Seperti masuk lift juga. Lift tidak boleh disamakan. ‘Oh ini kamu PRT ya? Kamu enggak boleh lewat sini, kamu lewatnya ke sini’ gitu,” kata Wiwi.Ia juga mengaku pernah tidak diperbolehkan duduk di sofa saat menunggu anak majikan di lobi.“PRT itu bukan pembantu rumah tangga tapi PRT, pekerja rumah tangga sama seperti pekerja lainnya,” ujarnya.Wiwi berharap RUU PPRT segera disahkan agar pekerja rumah tangga mendapat perlindungan hukum.Koordinator JALA PRT Lita Anggraini (ketiga kiri) bersama Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma S. (kiri) dan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (kedua kiri) mengikuti RDPU bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOUsulan Perlindungan: BPJS hingga Panic ButtonSejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyampaikan usulan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dalam RUU tersebut.Koordinator JALA PRT Lita Anggraini mengusulkan agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti pekerja lain, termasuk melalui skema BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.Sementara itu, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengusulkan mekanisme darurat berupa panic button bagi pekerja rumah tangga untuk melaporkan kekerasan di tempat kerja.Menurutnya, sistem tersebut dapat terhubung langsung dengan aparat atau lembaga terkait sehingga bantuan bisa segera diberikan.Baleg Targetkan RUU PPRT Selesai Tahun IniKetua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan pembahasan RUU PPRT ditargetkan selesai pada tahun ini."Mungkin tidak bisa saya berestimasi, tapi tahun ini sudah dipastikan tahun ini ya. Tetapi kalau untuk bulannya saya tidak bisa berestimasi seperti itu. Ya insyaallah," kata Bob.Ia mengatakan Baleg akan kembali menggelar rapat lanjutan pada 10 Maret 2026 untuk melengkapi draf pasal-pasal dalam RUU tersebut.RUU PPRT Sudah Tertunda 22 TahunPara aktivis pekerja rumah tangga berharap DPR segera mengesahkan RUU tersebut setelah tertunda lebih dari dua dekade.Koordinator JALA PRT Lita Anggraini mengatakan pembahasan RUU ini sudah berlangsung sangat lama.“Bayangkan saja, ini sejarah RUU yang terlama dan terhambat,” ujarnya.Ia berharap DPR segera mengambil langkah konkret untuk mengesahkan RUU PPRT dalam waktu dekat.