Vonis 17 Tahun Penjara untuk ABK Taila di Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton di Batam

Wait 5 sec.

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada ABK asal Tailan dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.