MenPPPA Ingatkan Pembatasan Medsos Bisa Disiasati, Ortu Tetap Harus Awasi Anak

Wait 5 sec.

Ilustrasi Sosial Media. Foto: Ahyan Stock Studios/ShutterstockMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.Ia mendukung terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki platform media sosial berisiko tinggi.Namun, ia juga menilai pembatasan akses media sosial saja tidak cukup karena anak berpotensi mencari cara lain untuk tetap mengakses platform digital.“Pembatasan akses pada platform tertentu berpotensi mendorong anak mencari cara lain yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur yang tidak terpantau,” ujar Arifah dalam keterangannya, Sabtu (7/3).Menurut Arifah, kebijakan pembatasan akses digital harus diiringi dengan penguatan literasi digital dan keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi.Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” kata Arifah.Ia menyebut regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital tetap berjalan seiring dengan upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Arifah.Selain itu, Arifah menilai kebijakan itu juga mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan layanan digital yang lebih aman dan ramah anak.Ilustrasi remaja pegang Smartphone. Foto: GOLFX/ShutterstockMeski demikian, ia menyoroti masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi digital yang memadai untuk mendampingi anak dalam menggunakan teknologi.“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” kata dia.Arifah menegaskan pelindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah atau platform digital semata, tetapi memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat.“Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.Sebelumnya, Komdigi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial dan digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026.Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ada pun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS.Tahap awal mencakup sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox.