JPNN.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandy Ramadhan, ABK yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.