Konferensi pers kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah O'Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanKuasa hukum pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'brien, Goldie Natasya Swarovski, memastikan timnya akan menempuh segala upaya hukum. Hal itu dilakukan demi membatalkan status tersangka yang disematkan kepada Nabilah."Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi. Kalau ditanya upaya hukum apa, semua akan kami upayakan untuk klien kami," ujar Goldie Natasya kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.Upaya pertama yang dilakukan adalah mendorong agar kepolisian segera melakukan gelar perkara khusus. Hal itu penting dilakukan untuk melihat sejumlah kejanggalan terkait penetapan Nabilah sebagai tersangka."Kita sudah bersurat kepada Wasidik untuk gelar perkara khusus. Saya harap Biro Wasidik dapat melihat ini dengan objektif. Lalu yang kedua, kami juga sudah berbicara dengan Paminal kemarin, sangat kooperatif sebenarnya untuk menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang terjadi," ucap Goldie.Konferensi pers kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah O'Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanUpaya hukum lain yang pasti akan ditempuh yakni mengajukan gugatan praperadilan. Cara ini diharapkan Goldie cukup ampuh untuk menguji termasuk membatalkan status tersangka Nabilah O'Brien."Lalu praperadilan akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti. Akan kami lakukan, kurang lebih seperti itu upaya-upaya hukum yang sudah dan akan kami lakukan,"Saat ini, Nabilah sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Zendhy di Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah pada 30 September 2025.Nabilah juga sebelumnya telah membuat laporan terhadap Zendhy pada 25 September di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pencurian. Atas laporan Nabilah itu juga, Zendhy telah ditetapkan sebagai tersangka.