Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang di Kasus Suap dan Gratifikasi

Wait 5 sec.

Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju mobil tahanan sembari mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOKPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Berkas perkaranya kini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)."Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Jumat (6/2).Sugiri dilimpahkan bersama Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma.Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan agar Sugiri dkk bisa diadili."JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," ungkapnya.Dugaan rasuah ini terungkap dari OTT di Ponorogo dilakukan pada Jumat (7/11). Dalam operasi senyap itu, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah:Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko;Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono;Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; dan;Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.Ada setidaknya tiga perkara yang terungkap dari OTT tersebut:Pertama, menerima suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Dalam kasus ini, Sugiri dijerat sebagai tersangka penerima suap/gratifikasi bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.Kedua, terkait dengan proyek di RSUD Harjono. Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagai pihak tersangka pemberi suap adalah Sucipto selaku rekanan.Ketiga, penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma pada kurun 2023-2025. Serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.Belum ada keterangan dari Sugiri Sancoko dkk mengenai kasus yang menjerat mereka.Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo usai Sugiri Sancoko ditangkap KPK.Belakangan, KPK rupanya turut mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari OTT terhadap Sugiri Sancoko itu.