● Selama ini sistem pengawasan LPDP memang membuka ruang alumni untuk tidak pulang ke Indonesia.● Bagi alumni yang bekerja di luar negeri, membayar denda tergolong cukup murah.● LPDP perlu menata ulang alokasi dan kewajiban para penerima beasiswanya untuk bisa bermanfaat bagi pemerintah.Dwi Sasetyaningtyas yang jadi perhatian nasional belakangan ini karena “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan” adalah lulusan teknik kimia Institut Teknologi Bandung. Ia melanjutkan studi di Belanda dengan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP. Adapun Arya Iwantoro, suaminya yang menjadi peneliti di Inggris, juga alumni LPDP. Sejatinya, sepasang suami-istri tersebut adalah tipe sumber daya manusia yang diinginkan negara.Tapi publik justru menuding mereka sebagai orang-orang tidak tahu berterima kasih karena dibiayai kuliah oleh negara tapi memilih hidup enak di luar negeri. Penafsiran itu tidak salah, tapi tidak juga benar. Baca juga: Bagaimana masa depan LPDP imbas kisruh pamer paspor asing? Nyatanya mereka tak sendirian. Dari 600 alumni yang ditelusuri Kementerian Keuangan, 44 orang tercatat mangkir seperti Arya. Delapan di antaranya sudah dijatuhi sanksi pengembalian dana yang bersumber dari pajak dan utang negara.Ketika 44 orang dari latar belakang berbeda, di waktu berbeda, tanpa koordinasi satu sama lain, melakukan keputusan yang sama, ini mengungkap adanya sebuah fenomena sistematis atau berpola. Supaya bisa memahami duduk permasalahan dari kisruh ini, kita bisa membaca dan memahaminya dengan kerangka yang tepat. Mangkir bisa jadi lebih rasionalPolemik yang ditimbulkan oleh Dwi dan LPDP sudah diprediksi oleh Gary Becker, ekonom Amerika Serikat (AS) sejak lebih dari setengah abad lalu (1968). Para alumni LPDP melanggar kewajiban atau utang budinya kepada negara lantaran keuntungan (expected utility) dari pelanggaran melebihi keuntungan atas kepatuhan. Ini bukan karena moral mereka rusak dan tidak nasionalis. Bisa jadi, karena berbagai kondisi yang ada di sekitar Arya (ataupun 44 pelanggar lainnya) menciptakan banyak skenario sehingga pelanggaran menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Skenario A: pulang ke Indonesia, bekerja dengan gaji peneliti domestik—itupun kalau ada lowongannya—yang kasarnya bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan, di lingkungan riset dengan dana nasional yang hanya 0,3% dari PDB. Skenario B: tetap tinggal di Inggris sebagai konsultan riset senior dengan penghasilan yang bisa puluhan kali lipat dari gaji peneliti Indonesia, akses ke fasilitas riset kelas dunia, dan masa depan anak di sistem pendidikan yang lebih menjanjikan. Untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi, kita perlu membuang narasi yang telah ada dan mencari proposisi paling dasar yang tidak bisa dipecah lagi.Bertrand Russell dalam buku Principia Mathematica mengajarkan bahwa setiap argumen kompleks, jika dikupas cukup dalam, akan sampai pada atomic propositions atau pernyataan mendasar. Dalam konteks ini, Dwi memamerkan paspor Inggris adalah dekorasi atau atribut. Suaminya Arya berkarier sebagai peneliti di Inggris setelah lulus program doktoral di Belanda adalah fakta turunan.Sementara, 44 orang yang memilih tidak kembali adalah pola. Baca juga: Demi inovasi, dana pendidikan perlu lebih banyak berinvestasi ke universitas dalam negeri Semua berujung pada pertimbangan: Apakah keuntungan menetap di luar negeri, jika dikurangi seluruh sanksi yang mungkin diterima, masih lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh jika pulang ke Indonesia?Jadi pertanyaannya bukan “mengapa mereka tidak pulang?”, melainkan “kenapa kita bisa terkejut mereka tidak pulang, jika sudah mengetahui angka keuntungan yang jadi dilema mereka?”Sanksi yang “ringan” bagi awardeeSanksi pengembalian pinjaman uang pendidikan inilah bagian yang paling menarik untuk dianalisis. LPDP mewajibkan pengembalian dana beasiswa bagi yang mangkir: Sekitar Rp1 miliar untuk jenjang S2, Rp2 miliar untuk S3, plus bunga. Kedengarannya besar. Tapi seorang doktor atau PhD yang bekerja sebagai peneliti senior di Inggris bisa menghasilkan minimal £50 ribu atau sekitar Rp1 miliar per tahun. Informasi ini kami peroleh dari jejaring sesama alumni LPDP. Artinya, seluruh denda untuk jenjang setara S3 pun bisa dibeli dengan penghasilan 1-2 tahun saja. Setelah membayar denda, status alumni menjadi “bersih”. Ia tinggal meneruskan kariernya dengan tenang. Baca juga: Penerima beasiswa LPDP boleh tidak pulang: Apa yang perlu pemerintah perhatikan? Permasalahannya, selama ini mekanisme pemantauan LPDP terhadap alumni yang sudah selesai studi sangat lemah. Verifikasi keberadaan alumni menurut pedoman resmi seharusnya dilakukan 90 hari setelah kelulusan. Namun, fakta bahwa Arya lulus doktoral tahun 2022 dan baru dipermasalahkan empat tahun berselang menunjukkan prosedur pemantauan tidak efektif. Menurut Becker ketika hukuman (f) lebih kecil dari gain kumulatif yang didapat dari pelanggaran, maka denda itu bukan hukuman. Ia harga pembelian kebebasan.Dengan hitung-hitungan semacam itu, jika kita menempatkan diri sebagai salah satu dari 44 orang ini, mungkin saja kita juga lebih memilih untuk tidak pulang.Sesuaikan lagi visi dan misi LPDPMenurut penulis, solusi yang paling optimal dari permasalahan ini bukanlah menaikkan “harga” melanggar, tapi dengan menaikkan benefit pulang. Kegaduhan ini bisa menjadi motivasi pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja bergaji kompetitif, fasilitas riset memadai, jalur karier yang jelas, serta pendanaan riset yang konsisten. Toh, pada awalnya, LPDP diinisiasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena minimnya pegawai pemerintahan lulusan kampus kelas dunia—bahkan kalah banyak di antara sesama negara ASEAN. Program beasiswa negara sejenis LPDP sudah lama dilakukan negara-negara dunia. Cina melakukan hal ini salah satunya dengan Young Thousand Talents Program yang sukses membuat pekerjaan di pemerintahan jadi salah satu pekerjaan paling prestise dari sisi pendapatan dan gengsi.Duduk permasalahan kegaduhan ini bukan soal nasionalisme atau rasa terima kasih, melainkan harga pasar tenaga kerja terdidik global. Gaji peneliti di Indonesia masih sepersepuluh dari rekan seprofesinya di luar negeri.Ekosistem penelitian di Indonesia pun bisa dikatakan kurang memadai jika kita menaksir dari alokasi dana riset yang hanya 0,3% dari PDB atau sekitar Rp238,2 triliun. Singapura saja sudah mengalokasikan 1,9% atau Rp173,7 triliun untuk negara dengan penduduk 6,1 juta jiwa. Begitu juga dengan Korea Selatan sebesar 5% dari PDB-nya, senilai Rp1.480,8 triliun. Dalam konteks ini, mangkir dari LPDP bukan anomali tapi adalah langkah rasional bersama yang jadi peringatan keras bahwa kelembagaan, ekosistem riset, dan pasar tenaga kerja domestik belum mampu bersaing dengan tawaran global. Baca juga: Beban atau investasi? Dilema negara dalam memaknai pendanaan pendidikan Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.