Pemprov DKI Beri Sanksi ke 206 Lapangan Padel, Banyak yang Belum Berizin

Wait 5 sec.

Sudin Citata Jaktim segel lapangan padel di Pulomas, Jaktim yang ganggu warga pada Kamis (26/2/2026). Foto: Dok. IstimewaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di berbagai wilayah Jakarta. Sanksi diberikan karena sejumlah lapangan belum memenuhi ketentuan perizinan maupun kesesuaian tata ruang.Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian kegiatan atau penyegelan lokasi.“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Vera dalam keterangannya pada Jumat (6/3).Berdasarkan hasil pendataan terbaru hingga 23 Februari 2026, terdapat 397 bangunan lapangan padel di wilayah DKI Jakarta. 185 di antaranya belum memiliki perizinan.“Dari total jumlah tersebut, sebanyak 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki perizinan, sedangkan 185 lokasi atau 46,6 persen tercatat belum memiliki perizinan,” ucap Vera.Wilayah dengan jumlah lapangan padel terbanyak berada di Jakarta Selatan, mencapai 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah memiliki izin, sementara 107 lainnya belum berizin.Ilustrasi padel . Foto: PeopleImages/ShutterstockDi Jakarta Barat terdapat 90 lokasi lapangan padel, terdiri dari 55 sudah berizin dan 35 belum berizin. Sementara di Jakarta Utara tercatat 37 lokasi, dengan rincian 20 sudah berizin dan 17 belum berizin. Jakarta Timur juga memiliki 37 lokasi lapangan padel, dengan 23 sudah berizin dan 14 belum berizin.Adapun di Jakarta Pusat terdapat 26 lokasi, terdiri dari 15 sudah berizin dan 11 belum berizin. Di Kepulauan Seribu tercatat ada 1 lapangan padel dan belum memiliki izin.Dari total 206 lapangan yang dikenai sanksi administratif, rinciannya meliputi 110 lokasi di Jakarta Selatan, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 18 lokasi di Jakarta Utara, serta 7 lokasi di Jakarta Pusat.Pemprov DKI Akan AwasiVera mengatakan, data tersebut menjadi dasar evaluasi dan penataan ke depan, terutama menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk.Ia juga menegaskan, pihaknya akan menertibkan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman padat apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.Spanduk penolakan padel di sebuah perumahan kawasan Kayu Putih, Pulo Mas, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan“Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” kata Vera.Sebelumnya, Pramono mengimbau para pengelola lapangan padel untuk mematuhi aturan perizinan serta mengedepankan toleransi terhadap masyarakat sekitar, terutama dalam pengaturan jam operasional di kawasan permukiman padat.Berikut adalah jenis pelanggaran beserta penindakan terhadap lapangan padel berdasarkan SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel:Bangunan/lapangan padel yang sudah terbangun dan/atau beroperasi namun tidak sesuai dengan Sub-Zona dalam RDTR. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif dan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dilakukan pencabutan izin usaha melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.Bangunan/lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi telah dibangun dan/atau beroperasi. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif.Bangunan/lapangan padel yang memiliki PBG dan telah beroperasi, tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jenis penindakan: Wajib mengajukan permohonan SLF dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak keputusan ini mulai berlaku atau dikenakan sanksi administratif.