IslamTimes - Fatwa adalah hasil dari rumusan hukum yang disimpulkan oleh ulama (mujtahid) sehingga orang awan dapat mengikuti agamanya sesuai dengn kemampuannya. Fatwa Jihad ini diberikan oleh para ulama sehingga orang dapat mendasari perbuatannya dengan hukum Islam (taklif), dimana dengan fatwa ini menjadi legitimasi untuk orang awam (bukan mujtahid) untuk menjalankan tugas agamanya